
sedikit cerita yang bisa menggugah hati saya dan akhirnya saya tahu apa manfaat asuransi?
" Pas jam makan siang ritual wong jowo tak lupa sambil ngopi...ketemu teman lama disitu,,,eh mondar mandir cerita ini itu gak tahu darimana awalnya tahu-tahu cerita soal asuransi, berlagak nggak tahu apa-apa ( emang nggak tahu beneneran.. :P) dia cerita kalau dia habis sakit terkena DB "Demam Berdarah" bener nggak singkatanya :P.....katanya habisin dana jutaan rupiah (awalnya duit dari mana /apa nggak jebol tu kantong" maklum kita sesama orang lapangan yang uangnya kadang ada kadang ndak ". lanjut ku simak ceritanya. katanya uang yang dia keluarin buat biaya rumah sakit/pengobatannya sebanyak itu di cover sama perusahaan asuransi. Oyaa,,,,mulai saya tertarik dengan ceritanya. lanjut cerita,,,katanya dia baru bayar premi 2 kali (2bln) ,koq bisa tercover apa nggak rugi perusahaan asuraansi itu ?...."penuh pertanyaan diotak saya, padahal dia preminya 1jt /bln, jd kalau saya pikir kasarannya 2kali bayar baru 2 juta....em,,?.... lanjut dia cerita. biaya yang dikeluarkan pihak asuransi acuannya bukan sudah berapa kali/banyak kita bayar premi, cuma di perjanjian awal atau waktu ambil produk asuransi banyak pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kita, diantaranya produk itu adalah biaya rawat inap / biaya pengobatan/asuransi jiwa / dll.....muter-muter cerita saya semakin pusing " :P tarik kesimpulan " Pihak asuransi akan mengcover biaya-biaya yang keluar dengan acuan perjanjian kontrak polis".
Nih arti harfiahnya menurut wikipedia

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
(sumber: http://id.wikipedia.org)
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity (sumber: http://id.wikipedia.org)
Ikuti artikel dengan email
0 Response to "Apa itu asuransi ?"
Post a Comment